Pengacara Thailand Hina Raja Divonis 150 Tahun Penjara
Pengacara Thailand Hina Raja Divonis 150 Tahun Penjara
Heboh24Jam - Pengacara terkenal Thailand menghadapi hukuman 150 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Raja.
Prawet Prapanukul, 57, merupakan pengacara yang kerap memberikan bantuan bagi anggota kelompok politik oposisi, Front Demokrasi Bersatu Melawan Kediktatoran (UDD) dan menjabat sebagai penasihat hukum dalam kasus penghinaan kerajaan tingkat tinggi.
Dia ditahan dalam sebuah razia yang dilakukan polisi dan pasukan keamanan, akhir pekan lalu. Agen Judi Online Terpercaya
Prawet diadili di Bangkok, Rabu (3/5) dan didakwa dengan tuduhan penghinaan kerajaan serta tiga tuduhan melanggar Pasal 116 undang-undang pidana Thailand, yang setara dengan hasutan.
“Prawet menghadapi 10 tuduhan melanggar Pasal 112, yang setara dengan hukuman sampai 150 tahun penjara jika dinyatakan bersalah," kata Anon Nampha, Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand kepada Reuters.
"Dia juga menghadapi tiga tuduhan melanggar Pasal 116 yang menjatuhkan hukuman maksimal tujuh tahun penjara untuk setiap pelanggaran." Bandar Domino Online
Tidak jelas apa yang mungkin ditulis atau diungkapkan Prawet yang menyebabkan penangkapan dan dakwaannya.
Militer Thailand merebut kekuasaan dari sebuah pemerintahan sipil terpilih dalam kudeta Mei 2014. Sejak saat itu, junta telah menahan ratusan politisi, aktivis, wartawan dan lainnya yang dituduh terlibat dalam demonstrasi anti-junta dan kegiatan.
Beberapa orang telah ditahan tanpa komando di tempat penahanan tidak resmi, seperti kamp militer.
Dalam Pasal 112 Undang-Undang Pidana Thailand, disebut penghinaan kepada kerajaan berbuah hubungan penjara selama 15 tahun.
Kelompok pengacara mengatakan bahwa Prawet didakwa bersama lima orang lainnya, yang juga menghadapi dakwaan atas penghinaan kerajaan.
Selain individu, undang-undang Lèse majesté juga berdampak pada kantor berita, mengenai konten terkait kerajaan Thailand.
0 Response to "Pengacara Thailand Hina Raja Divonis 150 Tahun Penjara "
Posting Komentar